Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak; bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.