Kebijakan Mendikbud tentang Sistem Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021

Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

Baca Juga :  Urgensi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dalam Pendidikan

Pos terkait