Instrumen Akreditasi PAUD dan PNF

Akreditasi dilaksanakan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Landasan hukum pelaksanaan akreditasi adalah (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.Pelaksanaan akreditasi untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF, yaitu organisasi independen yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi ini bertugas (1) merumuskan kebijakan operasional, (2) melakukan sosialisasi kebijakan, dan (3) melaksanakan akreditasi PAUD dan PNF.

Baca Juga :  Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pos terkait