Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga komponen, yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran membuat model RPP inspiratif.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dimaksud kan uuntuk memberikan guru kebebasan berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaannya guru dapat menyesuaikan RPP dengan kondisi kelas dan peserta didik.