Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak dapat dipakai membayar guru non ASN baru.