Juknis Lomba Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2020

Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Ketrampilan Global Guru Abad 21

Pos terkait