Jadwal, Syarat dan cara pendaftaran online Penerimaan Polisi tahun 2020
- Persyaratan umum sesuai
Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia:
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Persyaratan khusus:
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- lulusan:
- SMA/sederajat:
- bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
- bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00;
- lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
- lulusan S-I dengan IPK minimal 2, 75 dan terakreditasi.
- SMA/sederajat:
- bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2020) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
- usia calon Bintara Polri T.A. 2020:
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal
21 tahun; - lulusan D-III usia maksimal 22 tahun;
- lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 2 huruf i dan j;
- berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- persyaratan lainnya;
- Berijazah:
- lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
- lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam lampiran keputusan ini;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
- lulusan S-I/D-IV, D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- umum:
- Pria : 165 cm;
- Wanita : 160 cm;
- Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
- Pria : 163 cm;
- Wanita : 158 cm;
- khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir :
- Pria : 163 cm;
- Wanita: 158 cm;
- Daerah Pegunungan:
- Pria : 160 cm;
- Wanita : 155 cm;
- Daerah Pesisir :
- pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
Cara Pendaftaran Online Polisi
- pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
- pendaftar memilih jenis seleksi pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
- mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
- pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
- batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Jadwal Pendafataran
Untuk info selengkapnya anda dapat mendownload berkas Pengumuman Kapolri tantang PENGUMUMAN BINTARA PTU T.A. 2020
Dikarenakan pelaksanakan verifikasi ke Polres hanya diberikan batas 4 hari, kami sarankan kepada para pendaftar untuk mendownload dan melengkapi berkas persyaratan pada DISINI