

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya.
Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai salah satu panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengembangkan KTSP di Madrasah Ibtidaiyah. Diharapkan setiap madrasah dapat menyusun dan mengembangkan KTSP yang khas dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP Madrasah Ibtidaiyah. Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Hakekat KTSP, Panduan Teknis Penyusun KTSP Dokumen I, dan Lampiran. Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh disini