Keputusan Dirjen Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Bahwa  saat  ini  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19. Selain itu di beberapa daerah   di   wilayah   Indonesia   terdapat   juga   yang   terdampak musibah atau bencana lain walaupun bersifat lokal. Dalam kondisi apapun,  negara berkewajiban  melindungi  segenap  bangsa  dan seluruh   tumpah   darah   Indonesia,   memajukan   kesejahteraan umum  dan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa.    Oleh  karena  itu negara  berkewajiban  mencarikan  jalan  keluar  keberlangsungan pendidikan di madrasah. Letak geografiswilayah Indonesia sebagai daerah  kepulauan  dengan  keadaan  yang  berbeda-beda,  perlu dirumuskan  regulasi  yang  dapat  menjadi  solusi  agar  kegiatan pembelajaran  tetap  dapat  dilaksanakan  dengan  baik  di  tengah kondisi darurat apapun.

Baca Juga :  Isi Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Pada Masa Darurat Penyebaran COVID-19

Pos terkait