

Bagi jurnal ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi jurnal ilmiah yang baru, untuk mengajukan akreditasi minimal telah berusia 2 tahun, usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk terbitan jurnal ilmiah elektronik dinilai menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, dapat dilihat pada laman http://arjuna.ristekdikti.go.id, http://risbang.ristekdikti.go.id atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.
Usulan akreditasi jurnal Ilmiah untuk tahun 2020, dimulai efektif 3 Februari 2020 dan setiap bulan evaluasi dan penilaian paling lambat diterima tanggal 10 jam 24.00, apabila melewati tanggal tersebut maka akan dimasukkan pada evaluasi dan penilaian bulan berikutnya. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Jurnal Ilmiah Elektronik melalui laman http://arjuna.ristekdikti.go.id/. Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik:
- Memiliki ISSN dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id.
- Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
- Terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
- Terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
- Frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
- Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel.
- Tercantum dalam Portal Garuda (garuda.ristekdikti.go.id).
- Akreditasi ulang diajukan 6 bulan sebelum habis masa akreditasi.
- Terbitan berkala ilmiah yang sudah mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan naik peringkat lagi paling cepat setelah menerbitkan satu nomor terbitan.