Berdasarkan surat edaran nomor : 984.2/Dt.I.II/06/2020 Tahun 2020 tentang penyesuaian presensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam tatanan normal baru ini menjadi pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelajaran di madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.