Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini, di antaranya adalah dengan mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang berakibat pada pembatasan berbagai aktivitas termasuk di antaranya kegiatan pembelajaran di madrasah.
1 Komentar
Komentar ditutup.