Pendidikan Era New Normal

Corona Virus Disease 19 menjadi sebuah permasalahan global yang memiliki dampak dan pengaruh cukup besar dalam berbagai bidang/aspek kehidupan. Bidang pendidikan menjadi salah satu aspek yang cukup terdampak oleh adanya pandemi ini. Pada tanggal 24 Maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan sebuah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang tentang “Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi”, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa proses belajar akan dilaksanakan di rumah masing masing peserta didik melalui pembelajaran daring atau jarak jauh, yang bertujuan untuk memberi pengalaman belajar bagi siswa yang bermakna.

Baca Juga :  Konsep Dasar Sentralisasi dan Desentralisasi Pendidikan

Pos terkait