RPP Matematika Kelas 6 di Lengkapi Dengan Format Penilaian
Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan Permendikbud nomor 14 tahun 2019 tertanggal 13 Desember 2019 merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, ia menyebutkan penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru, ia juga menambahkan selanjutnya Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman.
Sejak Menteri Pendidikan RI, Bapak Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan tentang “Merdeka Belajar”, salah satunya guru tidak perlu dibebani RPP yang begitu tebal dan menyita waktu. Menurut beliau, RPP harus disederhanakan. Dengan kebijakannya tersebut, pembuatan RPP cukup 1 lembar.
RPP tersebut hanya terdiri dari tiga komponen, yaitu komponen menentukan tujuan pembelajaran, proses pembelajaran, dan penilaian. Adapun format RPP tersebut sebagai berikut:
• Nama sekolah:
• Kelas:
• Semester:
• Tema:
• Subtema:
• Pembelajaran ke:
• Alokasi waktu:
• Fokus/Mapel:
A.Tujuan Pembelajaran
B. Proses Pembelajaran
- Pendahuluan
- Kegiatan Inti
- Penutup
C. Penilaian - Penilaian Sikap
- Penilaian Pengetahuan
- Penilaian Keterampilan
Hanya tiga komponen ini yang harus dibuat guru dalam pembuatan RPP, sebelumnya kurang lebih ada 13 komponen. Walaupun hanya 1 lembar RPP, namun menurut pandangan saya, guru harus mempunyai catatan atau agenda harian peserta didik (AHPD).