Hukuman dalam Pendidikan

Mencermati pengertian yang dikemukakan di atas, maka hukuman merupakan suatu tindakan yang digunakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan. Atau hukuman sebagai alat pendidikan dapat membangkitkan kesadaran dan pengakuan akan kebenaran, bahwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan adalah sesuatu yang tidak baik.

Fungsi Hukuman dalam Pendidikan
Dalam dunia pendidikan, hukuman merupakan hal yang wajar, bilamana derita yang ditimbulkan oleh hukuman mempunyai nilai positif dan menjadi sumbangan bagi perkembangan moral peserta didik. Hukuman sebagai alat pendidikan sesungguhnya tidak mutlak digunakan.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, Al-Gazali berpendapat bahwa hendaknya orang tua atau pendidik tidak cepat menjatuhkan hukuman terhadap peserta didik yang membuat kesalahan dan melanggar peraturan. Beliau mengatakan bahwa hukuman adalah jalan yang paling akhir apabila cara lain belum bisa mencegah anak melakukan pelanggaran. Demikian halnya Ibnu Khaldun berpandangan bahwa hendaknya diluruskan perbuatan si anak dengan “approach” dan lemah lembut. Kalau hal tersebut tidak mampu, maka digunakan kekerasan.

Berdasarkan pendapat di atas, maka pada prinsipnya pemberian hukuman kepada anak-anak yang melanggar aturan bisa saja dilakukan. Hal ini didasarkan bahwa hukuman bersumber dari Allah swt. sebagai balasan bagi perbuatan.

Sesuai dengan penjelasan yang telah diuraikan di atas, maka pemberian hukuman mempunyai beberapa fungsi sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Ahmadi sebagai berikut :
a. Hukuman diadakan untuk membasmi kejahatan, atau untuk meniadakan kejahatan.
b. Hukuman diadakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang tidak wajar.
c. Hukuman diadakan untuk menakuti sipelanggar, agar meninggalkan perbuatannya yang melanggar.
d. Hukuman harus diadakan untuk segala pelanggaran.

Baca Juga :  Hati-Hati, Awas Body Shaming

Dari fungsi ini, maka dapat dipahami bahwa hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif dan dapat membangkitkan rasa kesusilaan, yang pada akhirnya anak menjadi berhati-hati dalam melakukan tindakan.

Alisuf Sabri dalam hal ini menyatakan bahwa hukuman digunakan untuk :
a. Memperbaiki kesalahan/perbuatan peserta didik
b. Mengganti kerugian akibat perbuatan peserta didik
c. Melindungi masyarakat atau orang lain agar tidak meniru perbuatan yang salah.
d. Menjadikan peserta didik takut mengulangi perbuatan yang salah.

Pemberian hukuman pada peserta didik adalah demi kebaikan dan kepentingan dirinya dan orang lain. Tujuan dari hukuman dalam pendidikan adalah menimbulkan keinsyafan pada anak melakukan kesalahan yang tidak diperbuatnya dari menimbulkan kemauan untuk tidak mengulangi kesalahan yang tidak baik.

Jadi, fungsi hukuman pada pendidikan lebih bermakna pada metode mendidik, serta hukuman tersebut akan selalu berkesan di hati anak, sehingga mereka akan selalu ingat akan kesalahan yang telah dilakukannya dan tidak mengulanginya di masa mendatang.

Pos terkait