Dalam petunjuk teknis ini dijelaskan prinsip-prinsip umum pelaksanaan Ujian Sekolah, serta dilengkapi pula dengan kisi-kisi dan contoh soal. Konten petunjuk teknis ini juga telah mengakomodir aturan terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi sehingga beberapa ketentuan seperti capaian pembelajaran, level kognisi hingga tata cara Ujian Sekolah sudah menyesuaikan dengan situasi saat ini.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 dinyatakan bahwa pengelolaan pendidikan agama pada sekolah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Karena itu Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menjaga agar pendidikan agama Islam di sekolah dapat diselenggarakan dengan sebaik mungkin.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI terus berkomitmen dalam peningkatan pengelolaan pendidikan agama Islam di sekolah dengan beragam program dan inovasi. Kita berupaya dan berharap agar peserta didik tidak hanya cerdas intelektual akan tetapi dapat menjadi muslim sejati yang memiliki pengetahuan luas, nilai, sikap, tingkah laku yang sesuai dengan tuntutan Islam, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara dan agama.
Selain itu, Kementerian Agama mempunyai kepentingan agar moderasi beragama dapat diwujudkan melalui dunia pendidikan agama di sekolah. Penguatan konten moderasi beragama pada sekolah harus mengedepankan nilai-nilai integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Atas selesainya petunjuk teknis ini, kami menghaturkan terimakasih kepada Tim Penyusun yang telah bekerja menyelesaikan juknis dengan sebaik mungkin. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Kemendikbud, BNSP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan juga sekolah-sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK yang akan menyelenggarakan US Mapel PAI dan Budi Pekerti pada Tahun Ajaran 2020/2021. untuk lebih lengkapnya silahkan unduh disini