Perguruan tinggi Keagamaan Islam (selanjutnya tertulis PTKI) merupakan satuan pendidikan tinggi yang menjalankan tugas, fungsi dan peran sebagaimana diamanahkan dalm UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Karena itu tugas utama yang diemban PTKI melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) dalam rangka 1) mencerdaskan kehidupan bangsa yang sejahtera lahir bathin, 2) membangun tatanan masyarakat yang relegius, berkarakter unggul, berwawasan, cakap dan terampil serta memiliki kompetensi menghadapi kehidupan masa depan, dan 3) membangun tatanan masyarakat yang mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dengan ragam perubahan yang cepat, dinamis dan disruptif.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pelaksanaan tridharma PTKI diarahkan pada pengembangan kompetensi atau capaian pembelajaran mahasiswa yang dapat membangun keunggulan dan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan dunia industri atau dunia kerja yang dinamis, pesat, cepat dan variatif.
Hubungan kompetensi mahasiswa atau capaian pembelajaran dengan dunia industri atau dunia kerja merupakan hubungan dialektis dan simbiotik mutualisme, karena itu rancang bangun proses pendidikan dalam hal ini desain kurikulumnya di PTKI perlu ditata secara berkelanjutan agar sejalan dan seiring dengan dinamika yang terjadi dan tata kehidupan masa depan yang berubah dengan cepat dan disruptif.
Untuk dapat merespon dinamika dan perubahan yang cepat, variatif dan disruptif tersebut, PTKI dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran sebagai salah satu dari tridharma perguruan tinggi diharapkan dapat mengembangkan pola dan model pembelajaran yang inovatif, kreatif, kolaboratif, dan adaptif sebagai wahana yang dapat mendorong dan membentuk kemampuan mahasiswa terkait dengan kemampuan berpikir (berpikir kritis, kreatif, berpikir komputasional, dan berpengetahuan yang fleksibel), bertindak produktif (inovatif, komunikatif, kolaboratif, pemecahan masalah komplek, pengelolaan diri, koordinasi, pengambilan keputusan), dan pengembangan kecerdasan emosional (orientasi layanan, kemampuan negosiasi, fleksibelitas, agilitas dan adaptabilitas).
Dengan demikian PTKI dituntut untuk senantiasa mengembangkan kurikulum dan pola atau model pembelajaran yang dapat mewujudkan capaian pembelajaran lulusan yang relevan dan optimal baik aspek sikap dan tata nilai, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu dan utuh sejalan dengan dinamika dan tuntutan kecakapan abad 21.
Menghadapi peluang, tantangan dan tuntutan yang dihadapi perguruan tinggi termasuk PTKI, kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka menjadi salah satu jawaban strategis yang dapat diimplementasikan PTKI dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi karena dengan kebijakan tersebut mendorong perguruan tinggi semakin otonom, inovatif, produktif, adaptif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan IPTEKS, dunia industri dan dunia kerja.
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka mencakup empat kebijakan pokok terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.