Konsep Program Remedial dalam Pembelajaran

Pelaksanaan Program remedial

Program remedial dapat dilaksanakan melalui bimbingan secara perorangan bila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.

Pemberian bimbingan secara kelompok bila terdapat beberapa peserta didik mengalami kesulitan yang sama. Pemberian pembelajaran ulang apabila sebagian besar atau semua peserta didik mengalami kesulitan, pembelajaran dilakukan dengan metode dan media yang berbeda menyesuaikan gaya belajar peserta didik. Guru perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
Pemberian bimbingan dapat dilakukan melalui tugas-tugas latihan secara khusus dengan memanfaatkan tutor sebaya baik secara individu maupun kelompok. Pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum semester berakhir atau batas akhir pemasukan nilai ke dalam buku rapor.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Program Pengayaan dalam Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran remedial dilakukan di luar jam pelajaran. Hal ini dilakukan agar hak peserta didik yang sudah tuntas untuk mengikuti pembelajaran tidak terganggu. Oleh karena itu pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum pembelajaran pertama dimulai, setelah pembelajaran selesai, atau pada selang waktu tertentu yang tidak mengganggu kegiatan pembelajaran peserta didik yang lain disesuaikan dengan kondisi sekolah.

Pengambilan peserta didik tertentu cara ini dilaksanakan dengan jalan mengambil beberapa peserta didik yang membutuhkan remedial, dari kelas reguler ke kelas remedial. Pelaksanaannya terpisah dari jam pembelajaran reguler dengan jadwal tersendiri. Model ini biasanya hanya untuk topik-topik yang dianggap esensial sebagai landasan pengetahuan lanjutan. Penggunaan tim pengajar cara ini dilaksanakan dengan melibatkan beberapa guru. Tim bekerjasama dalam menyiapkan bahan-bahan pelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan penilaian hasil belajar yang mengacu pada peningkatan efektivitas belajar.

Baca Juga :  Tujuan dan Kelembagaan Pusat Sumber Belajar

Selanjutnya setelah melakukan pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang di remedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

Pemberian nilai KD kepada peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yang dimasukkan sebagai hasil penilaian harian adalah nilai yang sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial pembelajaran. Misalnya, suatu mata pelajaran (Fiqih) memiliki KKM 70. Seorang peserta didik bernama Rinto memperoleh nilai harian-1 (KD 3.1) sebesar 55, karena ada beberapa butir soal yang tidak dapat dijawab dengan benar. Karena Rinto belum mencapai KKM, maka Rinto mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah Rinto mengikuti remedial dan diakhiri dengan penilaian, Rinto memperoleh hasil penilaian 85. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai harian-1 (KD 3.1) yang diperoleh Rinto adalah 85.

Dari tiga cara pelaksanaan pembelajaran remedial, yaitu pembelajaran di luar jam pembelajaran, pengambilan peserta didik tertentu, dan penggunaan tim pengajar. Maka cara yang banyak digunakan adalah dengan pembelajaran di luar jam pelajaran dan pengambilan peserta didik tertentu.

Pos terkait