Teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang berdampak pula pada pengelolaan dan penerbitan jurnal ilmiah yang semula tercetak dengan proses cukup lama, kini menjadi lebih cepat dengan proses secara elektronik.
Pengiriman, penyuntingan, penelaahan, dan penerbitan naskah karya ilmiah dilaksanakan dalam suatu sistem aplikasi yang dinamakan jurnal ilmiah elektronik (e-journal). Dengan sistem seperti ini, proses pengindeksan dan dampak ilmiah atau sitasi suatu tulisan pun akan diketahui dengan cepat sehingga manfaat dari suatu karya tulis ilmiah dapat dirasakan dan dipantau segera.
Perubahan paradigma dari jurnal ilmiah cetak menjadi elektronik harus diikuti perkembangannya baik oleh penulis maupun penerbit di Indonesia sehingga hasil karya yang dihasilkan dapat segera diketahui dan dikenal masyarakat baik nasional maupun internasional.
Paradigma tersebut juga perlu diikuti oleh peraturan yang mendukung, selain tersedianya penghargaan dan sanksi, dari penentu kebijakan terkait jurnal ilmiah bermutu melalui proses akreditasi jurnal dan artikel ilmiah di dalamnya melalui proses penilaian angka kredit bagi peneliti dan dosen.
Akreditasi jurnal ilmiah terdiri atas delapan unsur penilaian, yang merupakan kriteria untuk menentukan peringkat dan status akreditasi suatu jurnal ilmiah seperti pada Tabel 1 (Kemenristekdikti, 2018). Disinsentif (maksimum20) diberlakukan bila terjadi penyimpangan unsur-unsur plagiat oleh sebuah jurnal ilmiah.
Setiap unsur penilaian dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah dijabarkan menjadi beberapa subunsur yang terdiri atas satu atau lebih indikator. Berdasarkan data yang dapat diambil langsung dari sejumlah nomor terbitan dan/atau volume (jilid), serta dari beberapa keterangan yang diberikan oleh pengelola jurnal, setiap unsur penilaian diberi bobot secara kuantitatif.
Oleh karena itu admim memberikan format evaluasi diri untuk menunjang proses pengajuan dan pengisian borang secara online melalui website arjuna. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh disini