Teori Belajar Menurut Edward Lee Thorndike (1874-1949) Menurut Thorndike, belajar adalah proses interaksi antara stimulus dan respon. Stimulus yaitu apa saja yang dapat merangsang terjadinya kegiatan belajar seperti pikiran, perasaan, atau hal-hal lain yang dapat ditangkap melalui alat indera.
Sedangkan respon yaitu reaksi yang dimunculkan siswa ketika belajar, yang juga dapat berupa pikiran, perasaan, atau gerakan/tindakan. Dari definisi belajar tersebut, maka menurut Thorndike perubahan tingkah laku akibat dari kegiatan belajar itu dapat berujud kongkrit yaitu yang dapat diamati, atau tidak kongkrit yaitu yang tidak dapat diamati.
Teori belajar Thorndike ini disebut teori “Connectionism”, karena belajar merupakan proses pembentukan koneksi-koneksi antara stimulus dan respon. Teori ini sering juga disebut teori “Trial and Error” karena dalam proses eksperimennya, thorndike mengalami proses trial and error berkali-kali sampai ditemukan teori yang dapat disimpulkannya. Untuk teorinya ini, Thorndike melakukan eksperimen yang menggunakan hewan terutama kucing untuk mengetahui fenomena belajar.
Dalam proses eksperimennya yang melalui proses trial and error, Thorndike menemuka 3 hukum pokok, yaitu:
a. Hukum Latihan (The law of exercise) Hukum ini menghasilkan sebuah teori bahwa hubungan antara stimulus dan respon akan menjadi kuat apabila sering digunakan (law of use), dan sebaliknya akan menjadi lemah jika tidak digunakan (law of disuse). Dari hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam proses pembelajaran dibutuhkan adanya latihan untuk memperkuat hubungan antara stimulus dan respon, oleh karena itu pemberian ulangan/tes yang diberikan oleh guru merupakan implementasi dari hukum tersebut.
b. Hukum Akibat (The law of effect) Hukum ini menghasilkan sebuah teori bahwa satu tindakan atau perbuatan yang menghasilkan rasa puas (menyenangkan) akan cenderung diulang, sebaliknya tindakan atau perbuatan menghasilkan rasa tidak puas (tidak menyenangkan) akan cendeung tidak diulang.