Pada bagian sebelunya kita telah membahas tentang konsep warga negara Indonesia. Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik (resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara (Paristiyanti Nurwardani, 2016:116).
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak (Paristiyanti Nurwardani, 2016:117).
Berdasarkan penjabaran di atas maka Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975 dalam Paristiyanti Nurwardani, 2016:117). Atas dasar pemikiran tersebut, maka jika hanya menekankan pada hak dan mengabaikan kewajiban maka akan melahirkan persoalan-persoalan.
Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI tahun 1945. Di dalam pasal 4 telah memberikan ketegasan bahwa semua penyelenggara negara termasuk warga negaranya dalam melakukan hak dan kewajiban harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Hal itu disebabkan karena Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Negara Hukum menghendaki agar hukum itu ditegakkan, dihormati dan ditaati. Semua perbuatan harus di dasarkan pada aturan yang ada. Indonesia sebagai negara hukum bertujuan untuk menciptakan adanya ketertiban dan keamanan, keadilan dan kesejahteraan dalam hidup bebrayan didalam masyarakat.
Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun.