Ikhtiar mewujudkan pendidikan tinggi yang mampu melahirkan lulusan yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia kerja terus diupayakan. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia berupaya mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja.
Dengan kata lain, lulusan pendidikan tinggi setidaknya memiliki capaian pembelajaran sebagaimana capaian kompetensi yang dimiliki seseorang yang mengikuti pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Karena itu, tujuan dari Peraturan Presiden tersebut adalah menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonseia, selanjutnya disebut KKNI, disusun sebagai respons dari ratifikasi Indonesia tahun 2007 terhadap konvensi UNESCO tentang pengakuan pendidikan diploma dan pendidikan tinggi (the International Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pasific) yang disahkan pada tanggal 16 Desember 1983 dan diperbaharui tanggal 30 Januari 2008. KKNI tersebut berguna untuk melakukan penilaian kesetaraan capaian pembelajaran serta kualifikasi tenaga kerja baik yang akan belajar atau bekerja di Indonesia ataupun ke luar negeri.
Dengan kata lain, KKNI menjadi acuan mutu pendidikan Indonesia ketika disandingkan dengan pendidikan bangsa lain. Lulusan pendidikan tinggi Indonesia dapat disejajarkan dengan lulusan pendidikan di luar negeri melalui skema KKNI. Di lain pihak, lulusan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia dapat pula disejajarkan capaian pembelajarannya dengan KKNI yang dimiliki Indonesia.
Posisi KKNI menjadi penting seiring dengan perkembangan teknologi dan pergerakan manusia. Kesepakatan pasar bebas di wilayah Asia Tenggara telah memungkinkan pergerakan tenaga kerja lintas negara. Karenanya, penyetaraan capaian pembelajaran di antara negara anggota ASEAN menjadi sangat penting.
Selain itu, revolusi industri 4.0 merupakan tantangan bagi perguruan tinggi. Lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kesiapan untuk menghadapi era di mana teknologi dan kecerdasan artifisial dapat menggantikan peran-peran manusia.
Baca Juga: SKL dan CPL Program Studi Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi
Di sisi lain, perubahan Institut Agama Islam Negeri menjadi UniversitasIslam Negeri di berbagai tempat menyisakan tugas perguruan tinggi keagamaan Islam untuk menyelesaikan konsep dan penerapan integrasi ilmu agama dan ilmu pengetahuan. Integrasi tersebut merupakan distingsi utama antara perguruan tinggi agama dengan perguruan tinggi umum.
Terkait dengan kondisi tersebut, implementasi KKNI dalam pengembangan kurikulum PTKI menjadi suatu keniscayaan dengan tetap memperhatikan aspek kekhususan dari PTKI. Dengan begitu, lulusan PTKI diharapkan dapat memenuhi tuntutan pasar kerja dan kebutuhan stakeholders lainnya dan dapat berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pergaulan internasional dengan menunjukkan karakter sebagai professional muslim. Lulusan PTKI juga dapat disejajarkan dengan lulusan lain baik tingkat nasional ataupun internasional. untuk lebih jelasnya lihat DISINI
1 Komentar
Komentar ditutup.